Home>>Berita Terkini>>Pinjaman Bank 2 Wanita Pemalsu Dokumen di Probolinggo Belum Sempat Dicairkan
Berita Terkini

Pinjaman Bank 2 Wanita Pemalsu Dokumen di Probolinggo Belum Sempat Dicairkan

HOBI4D-Pinjaman Bank 2 Wanita Pemalsu Dokumen di Probolinggo Belum Sempat Dicairkan

Kota Probolinggo – Praktik pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman bank oleh 2 wanita asal Malang terbongkar di Probolinggo. Aksi kejahatan itu dibongkar sebelum pinjaman dicairkan.
Pelaku berinisial NMC (31) dan EW (45) diketahui merupakan warga Malang. Polisi menyita sejumlah surat dan dokumen palsu seperti KTP, sertifikat, stempel, dan laptop.

Barang bukti itu menunjukkan bahwa keduanya memang merupakan sindikat yang sudah cukup profesional memalsukan sejumlah dokumen untuk meraup uang pinjaman bank.

Benar saja, keduanya pernah melakukan aksi pemalsuan dokumen itu dan berhasil mendapatkan pinjaman yang digelapkan hingga Rp 75 juta di Malang dan Kabupaten Probolinggo.

“Dari pemeriksaan sementara, para tersangka sebelumnya melancarkan aksi di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang Rp 75 juta dari hasil penipuan ini,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/3023).

Aksi keduanya akhirnya terbongkar saat hendak menipu pegawai bank di Kota Probolinggo. Keduanya diringkus sebelum bank mencairkan pinjaman yang telah diajukan.

Upaya penipuan bank itu terbongkar setelah pihak bank melaporan adanya kejanggalan dokumen kedua pelaku kepada pihak kepolisian. Pengecekan pun segera dilakukan.

“Kami dihubungi pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu,” kata Wadi.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa ersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati. Namun saat dicek ke Dispeduk dan catatan sipil ternyata palsu.

Beruntung, pihak bank belum sampai mencairkan pinjaman yang diajukan kedua tersangka. Polsek bergerak cepat melacak identitas kedua pelaku dan memanggil mereka untuk klarifikasi.

“Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk ditindaklanjuti. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya,” jelas Wadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SOSMED OFFICIAL HOBI4D

Berikut HOT PROMO BONUS HOBI4D :

  • Bonus Harian Up To 10%
  • Bonus New Member 10%
  • Referral up to 1 % ( Togel )
  • Bonus Rollingan up to 0.8% ( Casino )
  • CashBack Up TO 15% ( SLOT GAME )
  • Bonus Rollingan Sport 0.3%
  • Bonus Referral Togel :
    — 4D & COLOK : 1%
    — 2D & 3D : 0.5%
  • Bonus Referral up to 2,5% ( Sportbook & Sabung Ayam )
    • Bonus Referal Slot up to 2.5%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *