Home>>Berita Terkini>>Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Terancam Hukuman Mati!
Berita Terkini

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Terancam Hukuman Mati!

HOBI4D-Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Terancam Hukuman Mati!

Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito terancam hukuman mati dalam kasus itu.
Dilansir dari detikNews, Dito Mahendra dikabarkan ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di luar Jakarta, setelah diburon selama beberapa bulan. Saat ini, tim sedang menuju Jakarta membawa tersangka itu.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Dito Mahendra DPO
Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun, setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

9 Senpi Ilegal di Rumah Dito
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther
    Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati
    Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.

SOSMED OFFICIAL HOBI4D

Berikut HOT PROMO BONUS HOBI4D :

  • Bonus Harian Up To 10%
  • Bonus New Member 10%
  • Referral up to 1 % ( Togel )
  • Bonus Rollingan up to 0.8% ( Casino )
  • CashBack Up TO 15% ( SLOT GAME )
  • Bonus Rollingan Sport 0.3%
  • Bonus Referral Togel :
    — 4D & COLOK : 1%
    — 2D & 3D : 0.5%
  • Bonus Referral up to 2,5% ( Sportbook & Sabung Ayam )
    • Bonus Referal Slot up to 2.5%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *