Home>>Berita Terkini>>Momen Ayah David Teriaki Mario Dandy ‘Penguasa Jaksel’ Saat Sidang
Berita Terkini

Momen Ayah David Teriaki Mario Dandy ‘Penguasa Jaksel’ Saat Sidang

HOBI4D-Momen Ayah David Teriaki Mario Dandy ‘Penguasa Jaksel’ Saat Sidang

1Jakarta – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri langsung sidang perdana Mario Dandy Satriyo. Jonathan lantas meneriaki Mario Dandy dengan julukan ‘penguasa Jaksel’ menjelang pembacaan surat dakwaan.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa siang (6/6/2023). Jonathan awalnya berkata ‘penguasa Jaksel’ di tengah kerumunan pengunjung sidang.

Jonathan kemudian merangsek ke depan tampak ingin melihat secara langsung sosok Mario Dandy yang duduk di depan majelis hakim. Saat itulah Jonathan meneriaki Mario Dandy dengan julukan ‘penguasa Jaksel’.

“Mau lihat, penguasa Jaksel,” ujar Jonathan yang disambut riuh pengunjung sidang lainnya seperti dilihat dalam video 20Detik.

Surat Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana secara bersama-sama dengan Shane Lukas (19) dan anak inisial AG (15) terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa pun mengungkap sejumlah kelakuan sadis Mario Dandy saat menganiaya David.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel.
Sidang dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terpisah. Mario Dandy menjalani sidang terlebih dulu, lalu disusul sidang dakwaan Shane.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut, sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David.

Mario kemudian merasa emosional dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.

Akibatnya Mario mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.

Kemudian pada 20 Februari 2023, Mario akhirnya dapat bertemu dengan David. Menurut jaksa, pertemuan itu terwujud karena bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

“Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Sebelum bertemu dan menganiaya David, Mario Dandy juga menghubungi Shane dan memintanya mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.

Mario, AG, dan Shane diketahui menemui David di daerah Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” ujar jaksa.

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone,” lanjut jaksa

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

“Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

SOSMED OFFICIAL HOBI4D

Berikut HOT PROMO BONUS HOBI4D :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *